✅ The verified answer to this question is available below. Our community-reviewed solutions help you understand the material better.
PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan. Jarak waktu antara tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Apabila pada tanggal yang ditentukan pada surat panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat ..... hari kerja setelah tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.