✅ The verified answer to this question is available below. Our community-reviewed solutions help you understand the material better.
Setiap Orang yang diwajibkan menjaga anak, membiarkan tanpa pengawasan, atau meninggalkan anak tersebut tanpa dijaga sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi anak tersebut atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, merupakan bunyi Pasal … Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana