✅ The verified answer to this question is available below. Our community-reviewed solutions help you understand the material better.
Pada 22 Januari 2020, Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan “Ijik Siyap alias IS” sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno, yang dilaporkan oleh anak perempuan Soekarno. Pencemaran tersebut disebarkan di YouTube dan polisi menggunakan screenshot dari YouTube sebagai bukti. Atas dasar itu, IS dilaporkan melanggar pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 29 UU ITE. Setelah diperiksa sebagai saksi pada tahap penyidikan, IS melarikan diri ke luar negeri (Turki) dan tidak pernah kembali ke Indonesia hingga tahun 2025. Dalam penyidikan, polisi menggunakan screenshot dari YouTube sebagai bukti utama. Berdasarkan UU ITE dan penguatan dalam UU No. 20 Tahun 2025, apa syarat mutlak agar screenshot tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat di persidangan?