✅ The verified answer to this question is available below. Our community-reviewed solutions help you understand the material better.
Apabila hakim memeriksa atau mengadili perkara pidana dengan dakwaan tindak pidana dalam undang-undang di luar KUHP tetapi tindak pidana inti sudah dimasukkan ke dalam KUHP sehingga tidak lagi dapat dikualifikasikan sebagai hukum pidana khusus (bukan tindak pidana khusus), pada hal sekarang sudah berlaku KUHP baru yang ancaman pidananya lebih tinggi dari KUHP lama, pada saat dilakukan penyidikan penyidik menggunakan hukum acara khusus yang menyimpang dari hukum acara pidana umum baik dalam KUHAP 1981 maupun KUHAP 2025?