✅ The verified answer to this question is available below. Our community-reviewed solutions help you understand the material better.
Hukum yang hidup dalam masyarakat yang dimakud dalam Pasal 2 KUHP baru tata cara dan kriterianya diatur dengan Peraturan Pemerintah dan hasil penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum pidana adat dan hukum yang tidak tertulis menurut Peraturan Pemerintah akan diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah. Kalau sudah dimuat dalam Perda, berarti sudah berubah menjadi hukum yang tertulis.