logo

Crowdly

Browser

Add to Chrome

Hukum yang hidup dalam masyarakat yang dimakud dalam Pasal 2 KUHP baru tata cara...

✅ The verified answer to this question is available below. Our community-reviewed solutions help you understand the material better.

Hukum yang hidup dalam masyarakat yang dimakud dalam Pasal 2 KUHP baru tata cara dan kriterianya diatur dengan Peraturan Pemerintah dan hasil penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum pidana adat dan hukum yang tidak tertulis menurut Peraturan Pemerintah akan diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah. Kalau sudah dimuat dalam Perda, berarti sudah berubah menjadi hukum yang tertulis.
0%
100%
0%
More questions like this

Want instant access to all verified answers on elearning.mahkamahagung.go.id?

Get Unlimited Answers To Exam Questions - Install Crowdly Extension Now!

Browser

Add to Chrome