logo

Crowdly

Browser

Add to Chrome

1.    Tujuan Pemidanaan dimuat dalam Pasal 51 KUHP 2023 ada 4 tujuan yaitu 1...

✅ The verified answer to this question is available below. Our community-reviewed solutions help you understand the material better.

1.   Tujuan Pemidanaan dimuat dalam Pasal 51 KUHP 2023 ada 4 tujuan yaitu

1.   mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;

2.   memasyarakatkan terpidana dengan mengadalan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;

3.   menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa arnan dan damai dalam masyarakat; dan

4.   menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Bagaimana hakim dalam menjatuhkan pidana untuk mencapai tujuan pidana tersebut? Penjatuhan pidana untuk mencapai:

0%
0%
100%
More questions like this

Want instant access to all verified answers on elearning.mahkamahagung.go.id?

Get Unlimited Answers To Exam Questions - Install Crowdly Extension Now!

Browser

Add to Chrome