Bacalah teks berita di bawah ini dengan cermat!
Intip 12 Fasilitas KRIS, Pen...
✅ The verified answer to this question is available below. Our community-reviewed solutions help you understand the material better.
Bacalah teks berita di bawah ini dengan cermat!Intip 12 Fasilitas KRIS, Penganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan!Pemerintah akan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini hingga 2025. KRIS ini akan menggantikan sistem kelas 1, 2, 3 bagi peserta BPJS Kesehatan.Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, implementasi KRIS hanya sebatas menstandarisasi ruang rawat inap kelas 3 BPJS Kesehatan di tiap-tiap rumah sakit.Kelas 3 ini, lanjutnya, akan memiliki fasilitas yang lebih baik seperti pendingin ruangan hingga kamar mandi di dalam."Kelas 3 ada yang 4 bed, ada yang 6, ada yang 8, ada wc di dalam, wc di luar, itu yang kita standarkan," tegas Nadia.Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) di 10 rumah sakit berbagai tipe pada awal tahun ini. Adapun, 10 RS ini merupakan perluasan dari uji coba sebelumnya yang dilakukan di 4 RS vertikal pemerintah."Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS," tutur Dante.Lantas, seperti apa fasilitas KRIS tersebut?Berikut ini 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS:1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur5. Adanya nakes per tempat tidur6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas12. Outlet oksigenInti informasi yang disampaikan dalam berita tersebut...