✅ The verified answer to this question is available below. Our community-reviewed solutions help you understand the material better.
Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah (diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2019). Warga yang membuang sampah ke sungai, jalan, atau dari kendaraan, dikenakan denda paksa maksimal Rp500.000 atau kurungan. Pemerintah DKI juga melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan pengawasan melalui drone. Lembaga yang berwenang menyusun dan menetapkan aturan pada pernyataan tersebut adalah .... (PGK)