✅ The verified answer to this question is available below. Our community-reviewed solutions help you understand the material better.
Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris ayah, ibu, istri , kakek, 1 saudara laki-laki, 2 saudara perempuan, 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Sisa harta pusaka yang dibagikan kepada ahli waris nya sebesar Rp. 480.000.000,00 setelah dikeluarkan hak-hak si pewaris. Berapakah bagian masing-masing?