- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
Yang merupakan jenis hukuman disiplin sedang adalah