✅ The verified answer to this question is available below. Our community-reviewed solutions help you understand the material better.
Pasal 2 ayat (3) KUHP mengatur “Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Peraturan Pemerintah adalah hukum yang tertulis, sementara yang diatur adalah hukum pidana yang tidak tertulis, hukum pidana yang hidup dalam masyarakat, atau hukum pidana adat, Nampak terkesan adanya kontradiksi dalam pemberlakukan hukum pidana yang tidak tertulis.