logo

Crowdly

Browser

Add to Chrome

Pasal 2 ayat (3) KUHP mengatur “Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria peneta...

✅ The verified answer to this question is available below. Our community-reviewed solutions help you understand the material better.

Pasal 2 ayat (3) KUHP mengatur “Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Peraturan Pemerintah adalah hukum yang tertulis, sementara yang diatur adalah hukum pidana yang tidak tertulis, hukum pidana yang hidup dalam masyarakat, atau hukum pidana adat, Nampak terkesan adanya kontradiksi dalam pemberlakukan hukum pidana yang tidak tertulis.
0%
100%
0%
More questions like this

Want instant access to all verified answers on elearning.mahkamahagung.go.id?

Get Unlimited Answers To Exam Questions - Install Crowdly Extension Now!

Browser

Add to Chrome