logo

Crowdly

Browser

Додати до Chrome

Course 1533

Шукаєте відповіді та рішення тестів для Course 1533? Перегляньте нашу велику колекцію перевірених відповідей для Course 1533 в lms.smktarunabhakti.sch.id.

Отримайте миттєвий доступ до точних відповідей та детальних пояснень для питань вашого курсу. Наша платформа, створена спільнотою, допомагає студентам досягати успіху!

mc019-1.jpg

Pernikahan, atau dalam Islam disebut an-nikah, adalah sebuah ikatan suci yang diatur secara rinci oleh syariat. Ia bukan sekadar tradisi sosial, melainkan ibadah yang sangat ditekankan oleh Rasulullah SAW. Dalam Al-Qur'an dan Hadis, pernikahan dijelaskan sebagai cara untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah-tenteram, penuh cinta, dan kasih sayang. Ini merupakan fondasi bagi umat Islam untuk menjaga keturunan, menjauhkan diri dari perbuatan maksiat, dan menyempurnakan separuh agama.

Dalam Al-Qur'an, salah satu dalil yang paling sering dikutip adalah Surah Ar-Rum ayat 21, yang berbunyi::

mc019-2.jpg

Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."

Ayat ini secara jelas menegaskan tujuan pernikahan, yaitu untuk menciptakan ketenangan dan menumbuhkan rasa kasih sayang antar pasangan. Dengan demikian, pernikahan yang ideal tidak hanya didasarkan pada cinta semata, melainkan juga pada prinsip-prinsip syariat dan akal yang sehat. Pemahaman yang komprehensif ini sangat penting bagi siswa, terutama yang berada di jenjang akhir sekolah, karena mereka akan menghadapi realitas kehidupan yang sesungguhnya dalam waktu dekat.

Mempelajari pernikahan dalam Islam bukan hanya tentang rukun dan syarat sahnya akad. Ini juga tentang memahami tanggung jawab suami dan istri, hak dan kewajiban masing-masing, serta hikmah di balik setiap aturan. Hal ini akan membekali siswa dengan fondasi moral dan etika yang kuat untuk membangun keluarga yang harmonis dan menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam pernikahan, seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Mengapa kewajiban ini sangat ditekankan dalam Islam?
0%
100%
0%
0%
0%
Переглянути це питання

tf006-1.jpg

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) mendorong manusia untuk terus mengamati, meneliti, dan memahami berbagai fenomena alam. Dalam kehidupan modern, manusia memanfaatkan teknologi untuk mempelajari tata surya, perubahan iklim, hingga eksplorasi ruang angkasa. Aktivitas tersebut menunjukkan bahwa rasa ingin tahu dan kemampuan berpikir kritis sangat penting dalam perkembangan peradaban manusia.

Al-Qur'an juga mendorong manusia untuk berpikir dan merenungkan ciptaan Allah. Dalam QS. Ali Imran ayat 190-191, dijelaskan bahwa pada penciptaan langit dan bumi serta pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal. Ayat ini mengajarkan manusia untuk menggunakan akal, melakukan perenungan, dan berpikir kritis terhadap fenomena alam sebagai bentuk keimanan kepada Allah.

Selain itu, QS. Ar-Rahman ayat 33 memberikan dorongan kepada manusia dan jin untuk menjelajahi penjuru langit dan bumi jika mampu melakukannya dengan kekuatan atau ilmu. Ayat ini sering dipahami sebagai motivasi bagi manusia untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu memahami alam semesta secara lebih luas.

Dengan demikian, Islam tidak memisahkan antara keimanan dan ilmu pengetahuan. Sikap berpikir kritis, rasa ingin tahu, serta semangat mengembangkan IPTEK dapat menjadi sarana untuk semakin mengenal kebesaran Allah dan memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.

Aktivitas penelitian terhadap fenomena alam dapat menjadi bentuk implementasi dari perintah berpikir dalam QS. Ali Imran ayat 190-191.

A. Benar

B. Salah
100%
0%
Переглянути це питання

mc020-1.jpg

Rukun dan syarat nikah adalah dua komponen fundamental yang tidak bisa dipisahkan dalam pernikahan Islam. Rukun adalah hal-hal pokok yang harus ada dan terpenuhi saat akad nikah dilangsungkan, seperti adanya calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan ijab kabul. Tanpa salah satu dari rukun ini, pernikahan dianggap tidak sah. Sementara itu, syarat nikah adalah ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap rukun agar pernikahan menjadi sah. Contohnya, syarat bagi calon suami adalah beragama Islam dan bukan mahram bagi calon istri.

Pentingnya pemahaman terhadap rukun dan syarat nikah ini ditegaskan dalam berbagai dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Hadis. Salah satu hadis yang sering dijadikan landasan adalah sabda Rasulullah :

mc020-2.jpg

Artinya: "Tidak sah suatu pernikahan tanpa wali dan dua saksi yang adil."

Hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa keberadaan wali dan saksi bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Tujuannya adalah untuk menjaga kemuliaan pernikahan, melindungi hak-hak perempuan, dan mencegah pernikahan yang tidak sah atau merugikan. Pernikahan yang tidak memenuhi rukun dan syaratnya akan berakibat pada ketidakabsahan status pernikahan, yang pada gilirannya bisa menimbulkan masalah sosial dan hukum, seperti masalah nasab anak dan hak waris.

Materi ini sangat relevan bagi siswa SMK, karena mereka akan segera memasuki fase di mana pernikahan menjadi pilihan hidup yang konkret. Pemahaman yang benar tentang rukun dan syarat nikah akan membekali mereka dengan pengetahuan untuk membuat keputusan yang bijak. Mereka akan sadar bahwa pernikahan bukan hanya soal cinta, tetapi juga tentang ketaatan pada syariat dan tanggung jawab.

Dengan demikian, siswa dapat membedakan antara pernikahan yang sah dan tidak sah, serta memahami konsekuensi dari masing-masing. Ini adalah fondasi penting untuk membentuk generasi yang berakhlak mulia, bertanggung jawab, dan mampu membangun keluarga yang harmonis sesuai ajaran Islam.

Apa perbedaan mendasar antara Rukun Nikah dan Syarat Nikah?
0%
0%
0%
0%
100%
Переглянути це питання

mc014-1.jpg

Dunia modern dengan kecanggihan teknologinya, menambah beban lagi bagi manusia, meskipun melalui teknologi pula, manusia dimudahkan hidupnya. Di titik inilah, pentingnya teknologi itu tetap dipandu norma agama dan aturan moral, sehingga orang tidak mudah menyalahgunakan teknologi.

Di antara penyalahgunaan teknologi adalah orang begitu mudah membuka aib orang lain. Hal ini boleh jadi dilatarbelakangi adanya rivalitas (persaingan), persinggungan kepentingan, bahkan sifat iri dengki yang dimiliki. Saat ini, orang begitu mudah tumbang nama baik dan martabatnya dari penyalahgunaan media sosial (medsos), baik dari WhatsApp, Twitter, Instagram maupun Facebook, Telegram, bahkan Blog.

Contohnya, ada raja, presiden atau calon presiden, perdana menteri, atau tokoh berpengaruh, bisa turun tahta sendiri atau diturunkan oleh rakyatnya, akibat aibnya dibuka di tengah-tengah masyarakatnya, melalui medsos atau media internet lainnya. Hal ini bukan hanya terjadi di negara kita, tetapi juga terjadi di negara-negara lain.

Tersimpul, bahwa aib itu harus ditutupi. Jangan mudah menggerakkan jari yang dikaitkan dengan medsos. Teliti dan selektiflah dalam menerima informasi. Jika itu benar, share! Sebaliknya, jika tidak, ya jangan dishare. Begitu juga, tercela sekali, jika ada orang yang mencari-cari kesalahan atau aib seseorang.

Dalam mengupdate status atau mengunggah tulisan di media sosial, umat Islam harus mengikuti perintah dalam Al-Qur'an. Diantaranya dalam Q.S. Al-Hujurat/49: 12. Di bawah ini adalah isi perintahnya, yaitu….     
100%
0%
0%
0%
0%
Переглянути це питання

mr021-1.jpg

Namanya Risa, seorang siswi kelas XI yang aktif di berbagai media sosial. Suatu sore, Risa menerima sebuah pesan berantai yang berisi informasi mengejutkan tentang penurunan nilai mendadak di sekolahnya yang diklaim berasal dari sumber terpercaya. Rasa panik dan emosi mendorongnya untuk segera membagikan kabar tersebut ke grup kelas. Namun, ia teringat pelajaran PAI tentang adab digital; bahwa segala yang diucapkan dan disebar akan dipertanggungjawabkan. Risa menarik napas, Ia menghubungi salah satu guru secara pribadi untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut

Ternyata, informasi yang diterima Risa adalah Hoax yang sengaja disebar untuk membuat kegaduhan. Seandainya ia langsung menyebar pesan tersebut, ia bukan hanya akan menjadi penyebar fitnah, tetapi juga akan menumbuhkan Su'uzan massal di antara teman-temannya kepada pihak sekolah. Ia melihat temannya telah menyebar pesan tersebut dan kini dihujani teguran. Risa bersyukur, adab telah menyelamatkannya dari dosa lisan dan dari keributan sosial. Ia menyadari betapa lisan digital, meski hanya berupa ketikan, dapat merusak ukhuwah (persaudaraan) dalam sekejap

Sejak saat itu, Risa bertekad menjadikan media sosialnya sebagai ladang kebaikan. Ia mulai mengurangi waktu untuk mengonsumsi konten-konten tidak bermanfaat dan menggantinya dengan mem-posting infografis tentang etika bermedia sosial dan quotes Islami. Ia juga aktif membantu teman-teman yang kesulitan belajar dengan membuatkan thread ringkasan materi.

Risa akhirnya merasakan hikmah sejati dari adab digital. Ia tidak hanya mendapat pujian dari guru dan teman-teman, tetapi yang utama, ia merasakan ketenangan hati. Sikap bijak Risa membuktikan bahwa media sosial dapat menjadi sarana untuk dakwah (menyebar kebaikan) dan memperkuat semangat kebangsaan, asalkan didasari oleh iman dan rasa tanggung jawab penuh terhadap segala sesuatu yang ia bagikan

Berdasarkan cerita Risa, penerapan adab digital berupa klarifikasi memiliki hikmah yang sangat penting. Dua manfaat yang langsung dirasakan oleh Risa dari praktik Tabayyun adalah...
100%
100%
0%
0%
0%
Переглянути це питання

tf009-1.jpg

Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah yang bertujuan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pernikahan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga membentuk tanggung jawab bersama dalam membina kehidupan rumah tangga yang harmonis. Oleh karena itu, Islam menetapkan syarat dan rukun pernikahan, seperti adanya calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, serta ijab kabul yang sah.

Dalam kehidupan rumah tangga, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Suami berkewajiban memberikan nafkah lahir dan batin serta melindungi keluarganya, sedangkan istri memiliki kewajiban menjaga kehormatan diri dan mengelola rumah tangga dengan baik. Hubungan yang dilandasi sikap saling menghormati dan komunikasi yang baik akan membantu menjaga keharmonisan keluarga.

Namun, dalam kondisi tertentu, konflik dalam rumah tangga dapat terjadi. Islam memberikan jalan terakhir berupa perceraian apabila kehidupan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan. Perceraian diperbolehkan tetapi sangat tidak dianjurkan jika masih ada peluang untuk memperbaiki hubungan melalui musyawarah, nasihat keluarga, atau mediasi.

Di masyarakat, perceraian terkadang terjadi karena kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan atau karena keputusan yang diambil secara emosional. Oleh karena itu, umat Islam perlu memahami prinsip-prinsip pernikahan dan perceraian secara bijak serta berpikir kritis dalam menghadapi masalah rumah tangga agar keputusan yang diambil tidak merugikan semua pihak, terutama anak-anak.

Selama syarat dan rukun pernikahan terpenuhi, tanggung jawab suami dan istri dalam rumah tangga tidak lagi memiliki pengaruh terhadap keharmonisan keluarga.

A. Benar

B. Salah
0%
100%
Переглянути це питання
Perhatikan QS. Al - Imran ayat 190-191 di bawah ini :

mr027-1.jpgTerdapat hukum tajwid apakah pada penggalan kata mr027-2.jpg dan mr027-3.jpg adalah .....
0%
0%
100%
100%
100%
Переглянути це питання

mc018-1.jpg

Pemahaman mendalam tentang hukum waris dalam Islam atau faraidh sangat krusial untuk menegakkan keadilan di antara ahli waris. Islam telah menetapkan aturan yang rinci mengenai siapa saja yang berhak menerima warisan dan seberapa besar bagiannya. Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk mencegah sengketa, menjaga keharmonisan keluarga, dan memastikan setiap individu mendapatkan haknya secara adil. Oleh karena itu, hukum waris harus dipelajari dan dipahami secara benar, tidak hanya sebagai teori, tetapi juga sebagai pedoman praktis dalam kehidupan.

Syarat-syarat agar seseorang dapat menjadi ahli waris meliputi beberapa hal pokok. Pertama, hidup saat pewaris meninggal dunia. Ini adalah syarat mutlak, karena orang yang telah meninggal tidak dapat mewarisi. Kedua, adanya hubungan kekerabatan yang sah, baik melalui nasab (garis keturunan), pernikahan (suami atau istri), maupun perbudakan (jika ada, meskipun tidak relevan lagi).  Ketiga, tidak adanya penghalang atau sebab-sebab yang menggugurkan hak warisnya. Syarat-syarat ini menjadi filter penting untuk memastikan hanya pihak yang berhaklah yang menerima warisan.

Di sisi lain, terdapat beberapa penghalang (mawani') yang dapat menggugurkan hak seseorang untuk menerima warisan, meskipun ia memiliki hubungan kekerabatan dengan pewaris. Penghalang utama yang disepakati oleh mayoritas ulama adalah pembunuhan, di mana ahli waris membunuh pewarisnya dengan sengaja dan tanpa alasan yang dibenarkan. Hal ini untuk mencegah orang-orang yang berbuat jahat demi mendapatkan harta. Penghalang lainnya adalah perbedaan agama, di mana seorang Muslim tidak dapat mewarisi harta dari non-Muslim, begitu juga sebaliknya.

Materi ini sangat relevan bagi siswa SMK, terutama yang mengambil jurusan yang berkaitan dengan hukum atau keuangan. Dengan memahami syarat-syarat dan penghalang waris, mereka tidak hanya akan menguasai teori, tetapi juga dapat menerapkan ilmu ini dalam kehidupan nyata. Pemahaman ini akan membantu mereka menjadi individu yang bertanggung jawab dan mampu menyelesaikan masalah waris di masyarakat dengan berlandaskan pada syariat Islam.

Seorang anak perempuan yang sah dapat mewarisi dari ayahnya, sementara anak angkat tidak. Mengapa Islam membedakan hal tersebut?
0%
0%
0%
100%
0%
Переглянути це питання

tf010-1.jpg

Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah yang bertujuan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pernikahan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga membentuk tanggung jawab bersama dalam membina kehidupan rumah tangga yang harmonis. Oleh karena itu, Islam menetapkan syarat dan rukun pernikahan, seperti adanya calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, serta ijab kabul yang sah.

Dalam kehidupan rumah tangga, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Suami berkewajiban memberikan nafkah lahir dan batin serta melindungi keluarganya, sedangkan istri memiliki kewajiban menjaga kehormatan diri dan mengelola rumah tangga dengan baik. Hubungan yang dilandasi sikap saling menghormati dan komunikasi yang baik akan membantu menjaga keharmonisan keluarga.

Namun, dalam kondisi tertentu, konflik dalam rumah tangga dapat terjadi. Islam memberikan jalan terakhir berupa perceraian apabila kehidupan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan. Perceraian diperbolehkan tetapi sangat tidak dianjurkan jika masih ada peluang untuk memperbaiki hubungan melalui musyawarah, nasihat keluarga, atau mediasi.

Di masyarakat, perceraian terkadang terjadi karena kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan atau karena keputusan yang diambil secara emosional. Oleh karena itu, umat Islam perlu memahami prinsip-prinsip pernikahan dan perceraian secara bijak serta berpikir kritis dalam menghadapi masalah rumah tangga agar keputusan yang diambil tidak merugikan semua pihak, terutama anak-anak.

Berdasarkan stimulus, kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan dapat menjadi salah satu penyebab perceraian.

A. Benar

B. Salah
100%
0%
Переглянути це питання

mc011-1.jpg

Iman tidak hanya diwujudkan dalam perbuatan yang terlihat oleh manusia, tetapi berakar pada niat dan keyakinan dalam hati. Niat menjadi dasar penilaian amal, karena dua perbuatan yang sama secara lahiriah dapat bernilai berbeda jika didasari niat yang berbeda. Oleh sebab itu, Islam memberikan perhatian besar kepada pembinaan hati sebelum membina perilaku.

Akidah yang kuat akan melahirkan niat yang lurus. Seseorang yang yakin bahwa Allah Maha Melihat akan terdorong melakukan kebaikan meskipun tidak ada yang mengawasinya. Keyakinan ini menjadi pondasi penting dalam menjalankan cabang-cabang iman, seperti berlaku jujur, bersikap ikhlas, dan tidak sombong terhadap amal yang dilakukan.

Banyak orang melakukan ibadah, tetapi sebagian dari mereka tidak mendapatkan nilai ibadah yang sempurna karena niat yang tidak tulus. Misalnya, seseorang bersedekah untuk dipuji orang lain hanya memperoleh sanjungan manusia, bukan pahala di sisi Allah. Hal ini menunjukkan bahwa amal tidak selalu bernilai iman jika tidak disertai niat yang benar.

Dalam kehidupan sehari-hari, hati menjadi pusat pengendali keimanan. Ketika hati baik, maka semua tindakan menjurus kepada kebaikan, dan ketika hati rusak, tindakan juga ikut rusak. Oleh sebab itu, seorang muslim harus memelihara akidah dan niat agar cabang-cabang iman yang terlihat dalam perilaku benar-benar mencerminkan iman sejati.

Dalam stimulus disebut "amal tidak selalu bernilai iman jika tidak disertai niat yang benar." Makna tersirat dari pernyataan tersebut adalah…
0%
0%
0%
100%
0%
Переглянути це питання

Хочете миттєвий доступ до всіх перевірених відповідей на lms.smktarunabhakti.sch.id?

Отримайте необмежений доступ до відповідей на екзаменаційні питання - встановіть розширення Crowdly зараз!

Browser

Додати до Chrome