logo

Crowdly

Browser

Додати до Chrome

Course 1533

Шукаєте відповіді та рішення тестів для Course 1533? Перегляньте нашу велику колекцію перевірених відповідей для Course 1533 в lms.smktarunabhakti.sch.id.

Отримайте миттєвий доступ до точних відповідей та детальних пояснень для питань вашого курсу. Наша платформа, створена спільнотою, допомагає студентам досягати успіху!

mc014-1.jpg

Dunia modern dengan kecanggihan teknologinya, menambah beban lagi bagi manusia, meskipun melalui teknologi pula, manusia dimudahkan hidupnya. Di titik inilah, pentingnya teknologi itu tetap dipandu norma agama dan aturan moral, sehingga orang tidak mudah menyalahgunakan teknologi.

Di antara penyalahgunaan teknologi adalah orang begitu mudah membuka aib orang lain. Hal ini boleh jadi dilatarbelakangi adanya rivalitas (persaingan), persinggungan kepentingan, bahkan sifat iri dengki yang dimiliki. Saat ini, orang begitu mudah tumbang nama baik dan martabatnya dari penyalahgunaan media sosial (medsos), baik dari WhatsApp, Twitter, Instagram maupun Facebook, Telegram, bahkan Blog.

Contohnya, ada raja, presiden atau calon presiden, perdana menteri, atau tokoh berpengaruh, bisa turun tahta sendiri atau diturunkan oleh rakyatnya, akibat aibnya dibuka di tengah-tengah masyarakatnya, melalui medsos atau media internet lainnya. Hal ini bukan hanya terjadi di negara kita, tetapi juga terjadi di negara-negara lain.

Tersimpul, bahwa aib itu harus ditutupi. Jangan mudah menggerakkan jari yang dikaitkan dengan medsos. Teliti dan selektiflah dalam menerima informasi. Jika itu benar, share! Sebaliknya, jika tidak, ya jangan dishare. Begitu juga, tercela sekali, jika ada orang yang mencari-cari kesalahan atau aib seseorang.

Dalam mengupdate status atau mengunggah tulisan di media sosial, umat Islam harus mengikuti perintah dalam Al-Qur'an. Diantaranya dalam Q.S. Al-Hujurat/49: 12. Di bawah ini adalah isi perintahnya, yaitu….     
0%
100%
0%
0%
0%
Переглянути це питання

mc012-1.jpg

Dalam QS. Al-A‘raf ayat 172 Allah menjelaskan bahwa seluruh manusia pernah bersaksi di hadapan-Nya sebelum dilahirkan ke dunia. Saat itu manusia memberikan pengakuan bahwa Allah adalah Tuhan satu-satunya. Perjanjian ini dikenal sebagai misaq atau perjanjian primordial, yang menjadi landasan bahwa setiap manusia memiliki potensi iman sejak lahir.

Pengakuan tersebut menegaskan bahwa iman bukan hanya sekadar keyakinan yang muncul akibat lingkungan, pendidikan, atau pengalaman, tetapi merupakan fitrah yang Allah tanamkan dalam hati manusia. Tugas manusia bukan menciptakan iman, tetapi memelihara dan menghidupkan iman yang telah ditanamkan ke dalam jiwanya.

Ketika fitrah iman tersebut dipelihara, maka ia akan berkembang dalam bentuk amal yang tampak pada perbuatan nyata. Inilah yang disebut cabang-cabang iman (Syu‘abul Iman), yaitu wujud dari pengakuan kepada Allah melalui tindakan anggota tubuh, ucapan lisan, serta sikap batin yang selaras dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Sebaliknya, ketika manusia mengabaikan fitrah tersebut dan tidak diwujudkan melalui amal yang baik, maka keimanannya akan melemah. Oleh karena itu, cabang iman menjadi indikator apakah manusia menjaga perjanjian ruhani dengan Allah atau justru melupakannya. Dengan demikian, amal dan perilaku menjadi tolok ukur yang menghubungkan fitrah iman dengan kehidupan nyata.

QS. Al-A‘raf:172 menjelaskan fitrah iman. Jika fitrah belum diwujudkan melalui amal anggota tubuh, maka status iman seseorang menurut stimulus menjadi…
100%
0%
0%
0%
0%
Переглянути це питання
Dalam pernikahan menurut Syari'at Islam, terlaksananya suatu prosesi akad Nikah (Ijab Qabul) dapat terlihat dari terpenuhi atau tidaknya Rukun dan Syarat Nikah yang sesuai dengan ketentuan Syari'at Islam.

Pentingnya pemahaman terhadap rukun dan syarat nikah ini ditegaskan dalam berbagai dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Hadis. Salah satu hadis yang sering dijadikan landasan adalah sabda Rasulullah :

es034-1.jpg

Artinya: "Tidak sah suatu pernikahan tanpa wali dan dua saksi yang adil."

Hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa keberadaan wali dan saksi bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Tujuannya adalah untuk menjaga kemuliaan pernikahan, melindungi hak-hak perempuan, dan mencegah pernikahan yang tidak sah atau merugikan. Pernikahan yang tidak memenuhi rukun dan syaratnya akan berakibat pada ketidakabsahan status pernikahan, yang pada gilirannya bisa menimbulkan masalah sosial dan hukum, seperti masalah nasab anak dan hak waris.

Jelaskan syarat-syarat rukun nikah pada calon pengantin laki-laki dan wali nikah!
Переглянути це питання

es031-1.jpg

Akhlak terpuji (akhlak mahmudah) adalah perilaku yang mencerminkan keimanan seseorang, seperti jujur, amanah, sabar, rendah hati, sopan santun, dan dermawan. Akhlak ini sangat dianjurkan dalam Islam karena membawa manfaat bagi diri sendiri dan lingkungan di sekitarnya. Seseorang yang memiliki akhlak terpuji akan mudah diterima dalam pergaulan dan dihormati banyak orang.

Sebaliknya, akhlak tercela (akhlak mazmumah) merupakan sifat-sifat buruk yang merusak kepribadian, seperti sombong, dengki, malas, marah berlebihan, dan suka berbohong. Sifat ini dilarang dalam Islam karena dapat merusak hubungan sosial, mengganggu ketenangan hidup, dan menjauhkan seseorang dari kebenaran.

Pendidikan akhlak dalam Islam sangat menekankan pentingnya pembiasaan. Karena akhlak bukan hanya teori, tetapi praktik yang dilakukan secara terus-menerus. Pembiasaan perilaku baik akan membentuk kepribadian yang kuat, sedangkan membiarkan perilaku buruk berkembang akan merusak diri dan merugikan orang lain.

Oleh karena itu, peserta didik diharapkan mampu mengenali dan membedakan berbagai perilaku terpuji dan tercela dalam kehidupan sehari-hari. Pemahaman yang benar akan membantu mereka memilih tindakan yang baik dan meninggalkan tindakan buruk sehingga dapat menjadi pribadi yang bermanfaat bagi lingkungan.

Apa manfaat memahami perbedaan antara akhlak terpuji dan akhlak tercela bagi seorang pelajar?
Переглянути це питання

tf005-1.jpg

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) mendorong manusia untuk terus mengamati, meneliti, dan memahami berbagai fenomena alam. Dalam kehidupan modern, manusia memanfaatkan teknologi untuk mempelajari tata surya, perubahan iklim, hingga eksplorasi ruang angkasa. Aktivitas tersebut menunjukkan bahwa rasa ingin tahu dan kemampuan berpikir kritis sangat penting dalam perkembangan peradaban manusia.

Al-Qur'an juga mendorong manusia untuk berpikir dan merenungkan ciptaan Allah. Dalam QS. Ali Imran ayat 190-191, dijelaskan bahwa pada penciptaan langit dan bumi serta pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal. Ayat ini mengajarkan manusia untuk menggunakan akal, melakukan perenungan, dan berpikir kritis terhadap fenomena alam sebagai bentuk keimanan kepada Allah.

Selain itu, QS. Ar-Rahman ayat 33 memberikan dorongan kepada manusia dan jin untuk menjelajahi penjuru langit dan bumi jika mampu melakukannya dengan kekuatan atau ilmu. Ayat ini sering dipahami sebagai motivasi bagi manusia untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu memahami alam semesta secara lebih luas.

Dengan demikian, Islam tidak memisahkan antara keimanan dan ilmu pengetahuan. Sikap berpikir kritis, rasa ingin tahu, serta semangat mengembangkan IPTEK dapat menjadi sarana untuk semakin mengenal kebesaran Allah dan memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.

Perkembangan IPTEK dalam stimulus menunjukkan bahwa rasa ingin tahu manusia dapat menjadi sarana untuk memahami tanda-tanda kebesaran Allah di alam semesta.

A. Benar

B. Salah
100%
0%
Переглянути це питання

tf010-1.jpg

Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah yang bertujuan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pernikahan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga membentuk tanggung jawab bersama dalam membina kehidupan rumah tangga yang harmonis. Oleh karena itu, Islam menetapkan syarat dan rukun pernikahan, seperti adanya calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, serta ijab kabul yang sah.

Dalam kehidupan rumah tangga, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Suami berkewajiban memberikan nafkah lahir dan batin serta melindungi keluarganya, sedangkan istri memiliki kewajiban menjaga kehormatan diri dan mengelola rumah tangga dengan baik. Hubungan yang dilandasi sikap saling menghormati dan komunikasi yang baik akan membantu menjaga keharmonisan keluarga.

Namun, dalam kondisi tertentu, konflik dalam rumah tangga dapat terjadi. Islam memberikan jalan terakhir berupa perceraian apabila kehidupan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan. Perceraian diperbolehkan tetapi sangat tidak dianjurkan jika masih ada peluang untuk memperbaiki hubungan melalui musyawarah, nasihat keluarga, atau mediasi.

Di masyarakat, perceraian terkadang terjadi karena kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan atau karena keputusan yang diambil secara emosional. Oleh karena itu, umat Islam perlu memahami prinsip-prinsip pernikahan dan perceraian secara bijak serta berpikir kritis dalam menghadapi masalah rumah tangga agar keputusan yang diambil tidak merugikan semua pihak, terutama anak-anak.

Berdasarkan stimulus, kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan dapat menjadi salah satu penyebab perceraian.

A. Benar

B. Salah
100%
0%
Переглянути це питання

mc018-1.jpg

Pemahaman mendalam tentang hukum waris dalam Islam atau faraidh sangat krusial untuk menegakkan keadilan di antara ahli waris. Islam telah menetapkan aturan yang rinci mengenai siapa saja yang berhak menerima warisan dan seberapa besar bagiannya. Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk mencegah sengketa, menjaga keharmonisan keluarga, dan memastikan setiap individu mendapatkan haknya secara adil. Oleh karena itu, hukum waris harus dipelajari dan dipahami secara benar, tidak hanya sebagai teori, tetapi juga sebagai pedoman praktis dalam kehidupan.

Syarat-syarat agar seseorang dapat menjadi ahli waris meliputi beberapa hal pokok. Pertama, hidup saat pewaris meninggal dunia. Ini adalah syarat mutlak, karena orang yang telah meninggal tidak dapat mewarisi. Kedua, adanya hubungan kekerabatan yang sah, baik melalui nasab (garis keturunan), pernikahan (suami atau istri), maupun perbudakan (jika ada, meskipun tidak relevan lagi).  Ketiga, tidak adanya penghalang atau sebab-sebab yang menggugurkan hak warisnya. Syarat-syarat ini menjadi filter penting untuk memastikan hanya pihak yang berhaklah yang menerima warisan.

Di sisi lain, terdapat beberapa penghalang (mawani') yang dapat menggugurkan hak seseorang untuk menerima warisan, meskipun ia memiliki hubungan kekerabatan dengan pewaris. Penghalang utama yang disepakati oleh mayoritas ulama adalah pembunuhan, di mana ahli waris membunuh pewarisnya dengan sengaja dan tanpa alasan yang dibenarkan. Hal ini untuk mencegah orang-orang yang berbuat jahat demi mendapatkan harta. Penghalang lainnya adalah perbedaan agama, di mana seorang Muslim tidak dapat mewarisi harta dari non-Muslim, begitu juga sebaliknya.

Materi ini sangat relevan bagi siswa SMK, terutama yang mengambil jurusan yang berkaitan dengan hukum atau keuangan. Dengan memahami syarat-syarat dan penghalang waris, mereka tidak hanya akan menguasai teori, tetapi juga dapat menerapkan ilmu ini dalam kehidupan nyata. Pemahaman ini akan membantu mereka menjadi individu yang bertanggung jawab dan mampu menyelesaikan masalah waris di masyarakat dengan berlandaskan pada syariat Islam.

Seorang anak perempuan yang sah dapat mewarisi dari ayahnya, sementara anak angkat tidak. Mengapa Islam membedakan hal tersebut?
0%
0%
0%
50%
0%
Переглянути це питання

mr028-1.jpg

Dalam ilmu faraidh, atau hukum waris Islam, penentuan ahli waris didasarkan pada hubungan kekerabatan dengan pewaris, baik melalui garis keturunan (nasab), pernikahan, maupun sebab lainnya. Salah satu aspek terpenting dari faraidh adalah memahami pembagian warisan yang adil antara ahli waris laki-laki dan perempuan. Islam telah menetapkan aturan yang spesifik dan rinci, tidak semata-mata mengutamakan salah satu gender, melainkan memberikan hak sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing dalam keluarga.

Dalil-dalil Al-Qur'an secara eksplisit mengatur pembagian ini. Salah satunya adalah Surah An-Nisa' ayat 11 yang berbunyi :

mr028-2.jpg

Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak perempuan itu lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; dan jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh (harta)."

Ayat ini menjelaskan prinsip dasar yang dikenal sebagai "lil-dzakari mitslu hazhzhil untsyyain" (bagian laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan). Prinsip ini seringkali disalahpahami sebagai bentuk ketidakadilan. Padahal, para ulama menjelaskan bahwa laki-laki memiliki tanggung jawab nafkah yang lebih besar. Ia harus menafkahi istri, anak-anak, bahkan terkadang kerabat perempuan. Sementara itu, bagian yang diterima perempuan sepenuhnya menjadi miliknya tanpa kewajiban nafkah, karena nafkahnya ditanggung oleh suami atau ahli waris laki-laki lainnya.

Dengan demikian, pembagian warisan dalam Islam tidak dapat dilihat secara parsial. Ia adalah bagian dari sistem sosial dan ekonomi yang utuh dan saling terhubung. Mempelajari hal ini sangat relevan bagi siswa SMK, karena mereka dapat melihat bagaimana syariat Islam berfungsi secara praktis dan logis, serta mampu menjawab isu-isu kesetaraan gender dalam konteks Islam dengan pemahaman yang benar.

Mengapa dalam banyak kasus, bagian ahli waris laki-laki lebih besar dari perempuan, meskipun keduanya memiliki derajat kekerabatan yang sama?
100%
100%
0%
0%
0%
Переглянути це питання

tf003-1.jpg

Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, menghubungkan individu ke dalam dunia digital tanpa batas dan memungkinkan interaksi global. Keberadaannya membawa dua konsekuensi. Di satu sisi, ia sangat bermanfaat untuk memfasilitasi komunikasi, mempererat silaturahmi, dan memberikan kemudahan akses informasi, yang juga dapat dioptimalkan sebagai media belajar dan bisnis.

Namun, di sisi lain, potensi dampak negatifnya sangat besar, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pornografi, hingga radikalisme. Data menunjukkan bahwa konten-konten negatif ini sering beredar luas, seperti kasus ribuan konten hoaks tentang Covid-19 yang sempat dipantau oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Oleh karena itu, penting untuk memiliki adab dalam menggunakan media sosial. Adab, secara istilah, adalah kebiasaan dan aturan tingkah laku praktis yang bernilai baik yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Maksud dari adab bermedia sosial adalah sikap dan perilaku yang harus dikedepankan ketika berinteraksi dengan orang lain melalui media sosial, bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif yang merugikan diri sendiri dan orang lain

Adab dalam menggunakan media sosial didefinisikan sebagai sikap dan perilaku yang wajib dikedepankan hanya untuk mematuhi aturan platform tanpa mempedulikan nilai kebaikan yang diwariskan secara Islam

A. BENAR

B. SALAH
0%
100%
Переглянути це питання

mr026-1.jpg

Memasuki era revolusi industri 4.0, siswa SMK dituntut untuk tidak hanya menguasai keterampilan teknis, tetapi juga memiliki pola pikir yang maju, salah satunya adalah berpikir kritis. Kemampuan ini memungkinkan mereka untuk tidak menerima informasi mentah-mentah, melainkan menganalisis, mengevaluasi, dan menciptakan solusi. Dalam Islam, berpikir kritis bukanlah hal baru. Al-Qur'an dan hadis justru mendorong umatnya untuk menjadi individu yang memiliki akal sehat, selalu merenungi ciptaan Allah, dan terus mencari ilmu.

Semangat untuk mencintai IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) juga merupakan bagian integral dari ajaran Islam. Allah SWT secara eksplisit mendorong manusia untuk menembus batas-batas alam semesta dengan kekuatan ilmu dan pengetahuan. Dalil yang paling sering dikutip adalah firman Allah dalam Surah Ar-Rahman ayat 33:

mr026-2.jpg

Artinya: "Wahai golongan jin dan manusia, jika kalian sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah! Kalian tidak akan mampu menembusnya melainkan dengan kekuatan (ilmu)."

Ayat ini secara gamblang menegaskan bahwa IPTEK adalah alat yang diberikan Allah untuk membuka tabir alam semesta dan menyingkap rahasia-rahasia-Nya. Ayat ini tidak hanya memotivasi, tetapi juga menunjukkan bahwa kemajuan peradaban yang didasarkan pada ilmu pengetahuan adalah bagian dari perintah Ilahi.

Dengan demikian, semangat mencintai IPTEK dan berpikir kritis bukanlah sekadar anjuran, melainkan perintah agama yang sangat esensial. Keduanya merupakan kunci untuk mencapai kemajuan peradaban, baik secara material maupun spiritual. Bagi siswa SMK, hal ini sangat relevan. Mereka tidak hanya didorong untuk menguasai keterampilan teknis, tetapi juga harus memiliki landasan spiritual dan mental yang kuat untuk terus berinovasi dan berkontribusi.

Menurut QS. Ar-Rahman ayat 33, manusia tidak akan mampu menembus batas-batas langit dan bumi tanpa... (Pilih 2 jawaban yang benar)
0%
100%
0%
100%
0%
Переглянути це питання

Хочете миттєвий доступ до всіх перевірених відповідей на lms.smktarunabhakti.sch.id?

Отримайте необмежений доступ до відповідей на екзаменаційні питання - встановіть розширення Crowdly зараз!

Browser

Додати до Chrome