logo

Crowdly

Browser

Додати до Chrome

Course 1533

Шукаєте відповіді та рішення тестів для Course 1533? Перегляньте нашу велику колекцію перевірених відповідей для Course 1533 в lms.smktarunabhakti.sch.id.

Отримайте миттєвий доступ до точних відповідей та детальних пояснень для питань вашого курсу. Наша платформа, створена спільнотою, допомагає студентам досягати успіху!

mc019-1.jpg

Pernikahan, atau dalam Islam disebut an-nikah, adalah sebuah ikatan suci yang diatur secara rinci oleh syariat. Ia bukan sekadar tradisi sosial, melainkan ibadah yang sangat ditekankan oleh Rasulullah SAW. Dalam Al-Qur'an dan Hadis, pernikahan dijelaskan sebagai cara untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah-tenteram, penuh cinta, dan kasih sayang. Ini merupakan fondasi bagi umat Islam untuk menjaga keturunan, menjauhkan diri dari perbuatan maksiat, dan menyempurnakan separuh agama.

Dalam Al-Qur'an, salah satu dalil yang paling sering dikutip adalah Surah Ar-Rum ayat 21, yang berbunyi::

mc019-2.jpg

Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."

Ayat ini secara jelas menegaskan tujuan pernikahan, yaitu untuk menciptakan ketenangan dan menumbuhkan rasa kasih sayang antar pasangan. Dengan demikian, pernikahan yang ideal tidak hanya didasarkan pada cinta semata, melainkan juga pada prinsip-prinsip syariat dan akal yang sehat. Pemahaman yang komprehensif ini sangat penting bagi siswa, terutama yang berada di jenjang akhir sekolah, karena mereka akan menghadapi realitas kehidupan yang sesungguhnya dalam waktu dekat.

Mempelajari pernikahan dalam Islam bukan hanya tentang rukun dan syarat sahnya akad. Ini juga tentang memahami tanggung jawab suami dan istri, hak dan kewajiban masing-masing, serta hikmah di balik setiap aturan. Hal ini akan membekali siswa dengan fondasi moral dan etika yang kuat untuk membangun keluarga yang harmonis dan menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam pernikahan, seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Mengapa kewajiban ini sangat ditekankan dalam Islam?
0%
100%
0%
0%
0%
Переглянути це питання

tf002-1.jpg

Artinya : "Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh dalam kehidupan di dunia dan di akhirat. Allah menyesatkan orang-orang yang zalim, dan Allah berbuat apa yang Dia kehendaki."

QS. Ibrahim ayat 27 menjelaskan bahwa Allah meneguhkan (menguatkan) hati orang beriman dengan perkataan yang teguh baik di dunia maupun di akhirat. Ayat ini menunjukkan bahwa keimanan yang kuat tidak hanya bergantung pada ilmu, tetapi juga pada keteguhan hati dalam berpegang pada kebenaran. Perkataan yang teguh dalam tafsir ulama dimaknai sebagai kalimat tauhid "La ilaha illallah", yang menjadi inti akidah Islam.

Dalam kehidupan modern khususnya di lingkungan pelajar SMK, keteguhan akidah tampak ketika seseorang tidak mudah terpengaruh oleh ajakan buruk, seperti menyontek, tawuran, memakai jimat untuk ujian, atau percaya ramalan nasib. Ketika niat dan keyakinan seseorang bersih hanya karena Allah, maka setiap perbuatannya menjadi bentuk cabang iman dari hati.

Oleh karena itu, iman yang benar bukan hanya tampak dalam ucapan atau penampilan religius, tetapi dalam niat yang lurus, akidah yang benar, dan hati yang yakin kepada Allah. Ketika hati kuat, ucapan dan tindakan pun akan terarah. Ayat ini menegaskan bahwa Allah-lah yang menguatkan hati orang beriman, bukan sekadar usaha manusia semata.

QS. Ibrahim ayat 27 menegaskan bahwa Allah menguatkan hati orang beriman dengan kalimat tauhid.

A. Benar

B. Salah
100%
0%
Переглянути це питання

mr026-1.jpg

Memasuki era revolusi industri 4.0, siswa SMK dituntut untuk tidak hanya menguasai keterampilan teknis, tetapi juga memiliki pola pikir yang maju, salah satunya adalah berpikir kritis. Kemampuan ini memungkinkan mereka untuk tidak menerima informasi mentah-mentah, melainkan menganalisis, mengevaluasi, dan menciptakan solusi. Dalam Islam, berpikir kritis bukanlah hal baru. Al-Qur'an dan hadis justru mendorong umatnya untuk menjadi individu yang memiliki akal sehat, selalu merenungi ciptaan Allah, dan terus mencari ilmu.

Semangat untuk mencintai IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) juga merupakan bagian integral dari ajaran Islam. Allah SWT secara eksplisit mendorong manusia untuk menembus batas-batas alam semesta dengan kekuatan ilmu dan pengetahuan. Dalil yang paling sering dikutip adalah firman Allah dalam Surah Ar-Rahman ayat 33:

mr026-2.jpg

Artinya: "Wahai golongan jin dan manusia, jika kalian sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah! Kalian tidak akan mampu menembusnya melainkan dengan kekuatan (ilmu)."

Ayat ini secara gamblang menegaskan bahwa IPTEK adalah alat yang diberikan Allah untuk membuka tabir alam semesta dan menyingkap rahasia-rahasia-Nya. Ayat ini tidak hanya memotivasi, tetapi juga menunjukkan bahwa kemajuan peradaban yang didasarkan pada ilmu pengetahuan adalah bagian dari perintah Ilahi.

Dengan demikian, semangat mencintai IPTEK dan berpikir kritis bukanlah sekadar anjuran, melainkan perintah agama yang sangat esensial. Keduanya merupakan kunci untuk mencapai kemajuan peradaban, baik secara material maupun spiritual. Bagi siswa SMK, hal ini sangat relevan. Mereka tidak hanya didorong untuk menguasai keterampilan teknis, tetapi juga harus memiliki landasan spiritual dan mental yang kuat untuk terus berinovasi dan berkontribusi.

Menurut QS. Ar-Rahman ayat 33, manusia tidak akan mampu menembus batas-batas langit dan bumi tanpa... (Pilih 2 jawaban yang benar)
0%
0%
100%
100%
0%
Переглянути це питання

mr028-1.jpg

Dalam ilmu faraidh, atau hukum waris Islam, penentuan ahli waris didasarkan pada hubungan kekerabatan dengan pewaris, baik melalui garis keturunan (nasab), pernikahan, maupun sebab lainnya. Salah satu aspek terpenting dari faraidh adalah memahami pembagian warisan yang adil antara ahli waris laki-laki dan perempuan. Islam telah menetapkan aturan yang spesifik dan rinci, tidak semata-mata mengutamakan salah satu gender, melainkan memberikan hak sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing dalam keluarga.

Dalil-dalil Al-Qur'an secara eksplisit mengatur pembagian ini. Salah satunya adalah Surah An-Nisa' ayat 11 yang berbunyi :

mr028-2.jpg

Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak perempuan itu lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; dan jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh (harta)."

Ayat ini menjelaskan prinsip dasar yang dikenal sebagai "lil-dzakari mitslu hazhzhil untsyyain" (bagian laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan). Prinsip ini seringkali disalahpahami sebagai bentuk ketidakadilan. Padahal, para ulama menjelaskan bahwa laki-laki memiliki tanggung jawab nafkah yang lebih besar. Ia harus menafkahi istri, anak-anak, bahkan terkadang kerabat perempuan. Sementara itu, bagian yang diterima perempuan sepenuhnya menjadi miliknya tanpa kewajiban nafkah, karena nafkahnya ditanggung oleh suami atau ahli waris laki-laki lainnya.

Dengan demikian, pembagian warisan dalam Islam tidak dapat dilihat secara parsial. Ia adalah bagian dari sistem sosial dan ekonomi yang utuh dan saling terhubung. Mempelajari hal ini sangat relevan bagi siswa SMK, karena mereka dapat melihat bagaimana syariat Islam berfungsi secara praktis dan logis, serta mampu menjawab isu-isu kesetaraan gender dalam konteks Islam dengan pemahaman yang benar.

Mengapa dalam banyak kasus, bagian ahli waris laki-laki lebih besar dari perempuan, meskipun keduanya memiliki derajat kekerabatan yang sama?
100%
0%
100%
0%
0%
Переглянути це питання

es035-1.jpg

Khutbah, dakwah, dan tabligh merupakan bagian penting dari penyampaian ajaran Islam kepada masyarakat. Ketiganya memiliki tujuan yang sama, yaitu mengajak manusia kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan. Khutbah biasanya disampaikan dalam ibadah tertentu seperti khutbah Jumat atau khutbah Id, sedangkan dakwah memiliki cakupan yang lebih luas dan dapat dilakukan dalam berbagai cara serta situasi.

Seiring perkembangan zaman, metode dakwah juga mengalami perubahan. Jika dahulu dakwah lebih sering dilakukan melalui ceramah langsung di masjid atau majelis taklim, saat ini dakwah juga banyak dilakukan melalui media sosial, video, podcast, dan berbagai platform digital lainnya. Hal ini membuka peluang lebih besar untuk menyebarkan pesan Islam kepada masyarakat yang lebih luas.

Namun, perkembangan media juga membawa tantangan baru. Tidak semua pesan yang disampaikan di media digital mengandung nilai dakwah yang benar atau disampaikan dengan cara yang bijak. Ada kalanya dakwah dilakukan dengan bahasa yang provokatif, menimbulkan perpecahan, atau tanpa didukung oleh pemahaman yang benar terhadap ajaran Islam.

Oleh karena itu, seorang dai atau khatib perlu memiliki pemahaman agama yang baik, kemampuan komunikasi yang bijak, serta sikap yang santun dalam menyampaikan pesan. Dakwah yang efektif bukan hanya menyampaikan kebenaran, tetapi juga memperhatikan cara penyampaian agar pesan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Berdasarkan stimulus, jelaskan kriteria seorang dai atau khatib yang baik dalam menyampaikan khutbah atau dakwah!
Переглянути це питання

mc014-1.jpg

Dunia modern dengan kecanggihan teknologinya, menambah beban lagi bagi manusia, meskipun melalui teknologi pula, manusia dimudahkan hidupnya. Di titik inilah, pentingnya teknologi itu tetap dipandu norma agama dan aturan moral, sehingga orang tidak mudah menyalahgunakan teknologi.

Di antara penyalahgunaan teknologi adalah orang begitu mudah membuka aib orang lain. Hal ini boleh jadi dilatarbelakangi adanya rivalitas (persaingan), persinggungan kepentingan, bahkan sifat iri dengki yang dimiliki. Saat ini, orang begitu mudah tumbang nama baik dan martabatnya dari penyalahgunaan media sosial (medsos), baik dari WhatsApp, Twitter, Instagram maupun Facebook, Telegram, bahkan Blog.

Contohnya, ada raja, presiden atau calon presiden, perdana menteri, atau tokoh berpengaruh, bisa turun tahta sendiri atau diturunkan oleh rakyatnya, akibat aibnya dibuka di tengah-tengah masyarakatnya, melalui medsos atau media internet lainnya. Hal ini bukan hanya terjadi di negara kita, tetapi juga terjadi di negara-negara lain.

Tersimpul, bahwa aib itu harus ditutupi. Jangan mudah menggerakkan jari yang dikaitkan dengan medsos. Teliti dan selektiflah dalam menerima informasi. Jika itu benar, share! Sebaliknya, jika tidak, ya jangan dishare. Begitu juga, tercela sekali, jika ada orang yang mencari-cari kesalahan atau aib seseorang.

Dalam mengupdate status atau mengunggah tulisan di media sosial, umat Islam harus mengikuti perintah dalam Al-Qur'an. Diantaranya dalam Q.S. Al-Hujurat/49: 12. Di bawah ini adalah isi perintahnya, yaitu….     
0%
0%
100%
0%
0%
Переглянути це питання
Perhatikan QS. Al - Imran ayat 190-191 di bawah ini :

mr027-1.jpgTerdapat hukum tajwid apakah pada penggalan kata mr027-2.jpg dan mr027-3.jpg adalah .....
0%
0%
100%
0%
100%
Переглянути це питання

tf004-1.jpg

Adab praktis dalam bermedia sosial dimulai dengan niat yang baik (lillahi ta'ala), karena niat yang lurus akan membimbing kesadaran dan sikap seorang muslim, serta dapat mengubah amal duniawi menjadi bernilai ibadah. Selain niat, seorang muslim juga diperintahkan untuk memilih teman yang baik di media sosial yang mengajak kepada hal-hal positif, yang diibaratkan seperti penjual minyak wangi yang memberikan kebaikan.

Adab lain yang krusial adalah menghindari segala bentuk perbuatan buruk, baik di dunia nyata maupun di media sosial. Hal ini mencakup larangan berburuk sangka (su'udzan), mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus), dan menggunjing (ghibah). Ayat Al-Qur'an mengumpamakan perbuatan ghibah seperti memakan daging saudaranya yang sudah mati, menunjukkan betapa jijiknya perbuatan tersebut.

Terakhir, seorang muslim yang baik harus bersikap bijak dengan mengedepankan logika dan perasaan ketika berinteraksi, serta memahami keberagaman latar belakang orang lain di media sosial.

Kebijaksanaan ini sejalan dengan salah satu karakter seorang muslim, yaitu dapat menjauhkan diri dari segala hal yang tidak bermanfaat baginya

Niat yang baik dalam menggunakan media sosial hanya berlaku untuk postingan yang bersifat keagamaan, sementara postingan pribadi tidak perlu diniatkan lillahi ta'ala..

A. BENAR

B. SALAH
0%
100%
Переглянути це питання

tf007-1.jpg

Dalam Islam, pembagian harta waris diatur secara jelas dalam ilmu faraidh yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadis. Aturan ini bertujuan menciptakan keadilan dalam keluarga serta mencegah konflik setelah seseorang meninggal dunia. Harta peninggalan tidak langsung dibagikan kepada ahli waris, tetapi harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu, seperti penyelesaian biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang, dan pelaksanaan wasiat yang sah.

Dalam praktiknya, ahli waris memiliki bagian yang berbeda sesuai dengan hubungan kekerabatan dengan pewaris. Misalnya, anak laki-laki memperoleh bagian dua kali lipat dibandingkan anak perempuan jika mereka berada pada tingkat yang sama. Ketentuan ini bukan bentuk diskriminasi, tetapi terkait dengan tanggung jawab ekonomi yang lebih besar yang dibebankan kepada laki-laki dalam Islam.

Selain itu, tidak semua anggota keluarga otomatis menjadi ahli waris. Ada beberapa penghalang waris seperti perbedaan agama, pembunuhan terhadap pewaris, atau status budak pada masa lalu. Oleh karena itu, memahami aturan waris sangat penting agar pembagian harta tidak hanya berdasarkan kebiasaan masyarakat, tetapi sesuai dengan prinsip syariat.

Di masyarakat modern, sering muncul persoalan baru terkait warisan, misalnya pembagian harta berdasarkan kesepakatan keluarga tanpa memperhatikan ketentuan syariat. Oleh karena itu, umat Islam dituntut untuk berpikir kritis dalam menilai praktik tersebut, dengan mempertimbangkan tujuan keadilan, ketentuan hukum Islam, serta dampaknya terhadap keharmonisan keluarga.

Apabila keluarga sepakat membagi warisan secara sama rata tanpa mempertimbangkan ketentuan syariat, maka hal tersebut tetap sepenuhnya sejalan dengan prinsip hukum waris Islam.

A. Benar

B. Salah
100%
0%
Переглянути це питання

mr029-1.jpg

Hukum waris Islam, atau faraidh, adalah salah satu ajaran yang paling rinci dan terperinci. Aturan ini tidak dibuat tanpa alasan. Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan bagi setiap ahli waris, menjaga silaturahmi, dan mencegah perselisihan yang sering terjadi di antara keluarga. Allah SWT telah menetapkan aturan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima warisan dan seberapa besar bagiannya. Dengan demikian, pembagian harta tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan dalam syariat.

Untuk dapat menerima warisan, seorang calon ahli waris harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, ia harus hidup saat pewaris meninggal dunia. Ini adalah syarat mutlak, karena orang yang telah meninggal tidak dapat mewarisi. Kedua, harus ada hubungan kekerabatan yang sah, baik melalui nasab (garis keturunan), pernikahan (suami atau istri), maupun perbudakan (walaupun tidak relevan lagi di era modern). Ketiga, tidak ada penghalang yang menggugurkan haknya. Syarat-syarat ini menjadi filter penting untuk memastikan hanya pihak yang berhaklah yang menerima warisan.

Di sisi lain, terdapat beberapa penghalang (mawani') yang dapat menggugurkan hak seseorang untuk menerima warisan, meskipun ia memiliki hubungan kekerabatan dengan pewaris. Penghalang utama yang disepakati oleh mayoritas ulama adalah pembunuhan, di mana ahli waris membunuh pewarisnya dengan sengaja dan tanpa alasan yang dibenarkan. Hal ini untuk mencegah orang-orang yang berbuat jahat demi mendapatkan harta. Penghalang lainnya adalah perbedaan agama, di mana seorang Muslim tidak dapat mewarisi harta dari non-Muslim, begitu juga sebaliknya.

Materi ini sangat relevan bagi siswa SMK, terutama yang mengambil jurusan yang berkaitan dengan hukum atau keuangan. Dengan memahami syarat-syarat dan penghalang waris, mereka tidak hanya akan menguasai teori, tetapi juga dapat menerapkan ilmu ini dalam kehidupan nyata. Pemahaman ini akan membantu mereka menjadi individu yang bertanggung jawab dan mampu menyelesaikan masalah waris di masyarakat dengan berlandaskan pada syariat Islam.

Seorang laki-laki meninggal dunia. Ahli warisnya adalah seorang anak laki-laki dan seorang cucu laki-laki dari anak laki-lakinya yang telah meninggal. Mengapa cucu laki-laki tersebut tidak berhak menerima warisan? (Pilih 2 jawaban yang benar)
100%
100%
0%
0%
0%
Переглянути це питання

Хочете миттєвий доступ до всіх перевірених відповідей на lms.smktarunabhakti.sch.id?

Отримайте необмежений доступ до відповідей на екзаменаційні питання - встановіть розширення Crowdly зараз!

Browser

Додати до Chrome