✅ Перевірена відповідь на це питання доступна нижче. Наші рішення, перевірені спільнотою, допомагають краще зрозуміти матеріал.
1. Tujuan Pemidanaan dimuat dalam Pasal 51 KUHP 2023 ada 4 tujuan yaitu
1. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;
2. memasyarakatkan terpidana dengan mengadalan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;
3. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa arnan dan damai dalam masyarakat; dan
4. menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Bagaimana hakim dalam menjatuhkan pidana untuk mencapai tujuan pidana tersebut? Penjatuhan pidana untuk mencapai: