BENAR/SALAHImage failed to load: tf003-1.jpg
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini mengatur pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), pemantauan kualitas udara, serta pemberian sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan lingkungan dan memastikan pembangunan berjalan secara berkelanjutan.Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengendalian Polusi Udara. Perda ini mengacu pada peraturan pemerintah yang lebih tinggi dan disusun untuk menjawab kebutuhan serta kondisi lingkungan di daerah setempat. Kebijakan daerah tersebut diharapkan mampu mengurangi dampak pencemaran akibat aktivitas industri dan pertambangan.Selain itu, Presiden juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penataan Kawasan Industri Hijau. Perpres ini bertujuan mendukung transisi menuju energi bersih serta mendorong pembangunan yang ramah lingkungan. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup.Namun, sebuah perusahaan tambang menggugat Perda tersebut karena dianggap merugikan kegiatan usahanya. Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menegaskan bahwa Perda tetap sah selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki sistem hukum nasional. Putusan ini menunjukkan pentingnya prinsip kesesuaian peraturan dalam struktur perundang-undangan Indonesia.PP Nomor 25 Tahun 2023 mengatur pelaksanaan AMDAL dan pemantauan kualitas udara.A. BenarB. Salah