logo

Crowdly

Browser

Add to Chrome

Course 5992

Looking for Course 5992 test answers and solutions? Browse our comprehensive collection of verified answers for Course 5992 at elearning.mahkamahagung.go.id.

Get instant access to accurate answers and detailed explanations for your course questions. Our community-driven platform helps students succeed!

Menurut Pasal 12 ayat (2) KUHP Nasional:
0%
0%
0%
100%
View this question
Jika satu unsur objektif tindak pidana tidak terbukti, maka putusan yang tepat adalah:
0%
0%
0%
100%
View this question
Dalam delik aduan, pencabutan pengaduan yang sah sebelum putusan mengakibatkan:
0%
0%
0%
100%
View this question
Pemaafan hakim tanpa pertimbangan kemanusiaan yang memadai berisiko:
0%
100%
0%
0%
View this question
Penegasan Pasal 36 KUHP bahwa kealpaan hanya dipidana jika dinyatakan tegas dalam undang-undang menunjukkan:
100%
0%
0%
0%
View this question
Terdakwa memiliki disabilitas intelektual derajat ringan. Ia melakukan perbuatan yang secara objektif menimbulkan risiko berat, dan jaksa mendalilkan dolus eventualis. Hakim paling tepat:
100%
0%
0%
0%
View this question
Hakim yang tidak mempertimbangkan aspek delik aduan dalam perkara penghinaan berpotensi melanggar:
100%
0%
0%
0%
View this question
Jika ancaman pidana alternatif tersedia, Pasal 57 KUHP mengutamakan:
0%
0%
100%
0%
View this question
Dalam pembelaan terpaksa, syarat utama yang harus diuji hakim adalah:
0%
0%
0%
100%
View this question
Alasan pembenar berbeda dari alasan pemaaf karena:
0%
0%
0%
100%
View this question

Want instant access to all verified answers on elearning.mahkamahagung.go.id?

Get Unlimited Answers To Exam Questions - Install Crowdly Extension Now!

Browser

Add to Chrome