Looking for Course 5992 test answers and solutions? Browse our comprehensive collection of verified answers for Course 5992 at elearning.mahkamahagung.go.id.
Get instant access to accurate answers and detailed explanations for your course questions. Our community-driven platform helps students succeed!
1. Tujuan Pemidanaan dimuat dalam Pasal 51 KUHP 2023 ada 4 tujuan yaitu
1. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;
2. memasyarakatkan terpidana dengan mengadalan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;
3. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa arnan dan damai dalam masyarakat; dan
4. menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Bagaimana hakim dalam menjatuhkan pidana untuk mencapai tujuan pidana tersebut? Penjatuhan pidana untuk mencapai: