✅ The verified answer to this question is available below. Our community-reviewed solutions help you understand the material better.
Salah satu ruang lingkup Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah mengatur pihak-pihak yang dapat berperkara dalam sengketa tata usaha negara. Berdasarkan ketentuan hukum positif Indonesia, pihak yang secara umum dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah: