✅ Перевірена відповідь на це питання доступна нижче. Наші рішення, перевірені спільнотою, допомагають краще зрозуміти матеріал.
NASKAH / TEKS
Guru merupakan profesi yang memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM). Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional yang memikul tanggung jawab mendidik, mengajar, membimbing, melatih, serta menilai peserta didik pada berbagai jenjang pendidikan formal. Eksistensi guru tidak hanya ditentukan oleh kompetensi akademik, tetapi juga perwujudan moralitas, integritas, serta keteladanan yang harus mereka tampilkan. Keberadaan guru merupakan cerminan nilai-nilai budaya bangsa, karena melalui merekalah karakter peserta didik dibentuk. Dalam konteks pembangunan nasional, guru berperan sebagai pilar penting dalam mencetak generasi yang berpengetahuan, beretika, dan berkepribadian.
Namun, dalam realitas sosial, eksistensi guru, di sini yang kita bicarakan adalah guru honorer, kerap tidak diimbangi dengan penghargaan yang layak. Banyak guru honorer yang bekerja dalam kondisi minim dukungan, baik secara finansial maupun struktural. Kondisi ini menegaskan adanya paradoks: negara menuntut kualitas tinggi dari guru, tetapi tidak memberikan dukungan yang sepadan. Gaji guru honorer, berada di bawah upah minimum regional. Bahkan, tidak sedikit guru honorer di berbagai daerah yang hanya menerima upah antara Rp300.000-700.000,00 per bulan. Rendahnya gaji mengakibatkan banyak guru harus bekerja sampingan demi memenuhi kebutuhan keluarga. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas fokus dan profesionalitas mereka dalam proses pembelajaran. Selain itu, kondisi ini menyebabkan guru honorer mengalami , stres kerja, serta kehilangan motivasi mengajar (Kurniawan, H., 2021). Padahal, memberikan gaji layak dan kepastian kerja akan meningkatkan motivasi, kinerja, serta kualitas pembelajaran
Tambahan pula, terdapat minimnya perlindungan dan diskriminasi terhadap guru honorer. Mereka menghadapi diskriminasi dalam berbagai bentuk, seperti ketidaksetaraan status kepegawaian, intervensi pihak luar dalam proses pembelajaran, hingga perlindungan hukum yang lemah ketika terjadi konflik dengan orang tua siswa. Guru sering kali berada dalam posisi rentan, terutama ketika berhadapan dengan tekanan sosial atau kasus yang melibatkan peserta didik. Dalam hal ini, banyak guru honorer merasa tidak mendapatkan perlindungan optimal dari sekolah ataupun pemerintah ketika menghadapi masalah dalam menjalankan tugas (Rahmawati (2020).
Bentuk diskriminasi dan kurangnya penghargaan yang layak dapat menghambat
mereka untuk bekerja secara profesional. Belum lagi minimnya perlindungan
terhadap profesi guru, terutama guru honorer, membuat marwah dan martabat guru
menurun dalam pandangan masyarakat. Padahal, perlindungan hukum dan sosial
merupakan prasyarat penting bagi terciptanya iklim pendidikan yang sehat. Sudah
sepantasnyalah, masyarakat dan pemerintah menilai guru honorer sebagai bagian
penting dari pendidikan. Kesejahteraan guru, terutama guru honorer, bukan
sekadar isu keadilan, melainkan juga investasi penting bagi mutu pendidikan
nasional.
Bagaimana
hubungan antara paragraf terakhir dan paragraf pertama teks tersebut?