Hukum asal pernikahan dalam Islam adalah mubah (boleh). Namun, hukum ini bisa berubah menjadi wajib, sunah, makruh, atau bahkan haram tergantung kondisi orang yang akan menikah. Jelaskan kondisi seseorang yang menyebabkan pernikahan baginya berubah hukum menjadi wajib dan haram!