Looking for LEGISLASI VETERINER B [444O1112] test answers and solutions? Browse our comprehensive collection of verified answers for LEGISLASI VETERINER B [444O1112] at sikola-v2.unhas.ac.id.
Get instant access to accurate answers and detailed explanations for your course questions. Our community-driven platform helps students succeed!
Tahap Pengeluaran darah pasca penyembelihan merupakan titik kritis kehalalan yang diawasi oleh Penyelia Halal. Berapa lama waktu minimal unggas harus dibiarkan mengeluarkan darah setelah penyembelihan sebelum diizinkan masuk ke proses berikutnya (misalnya scalding—perendaman air panas)?
Jika RPH-U menggunakan pemingsanan dengan kejutan listrik (waterbath stunner) metode yang diizinkan (titik kritis kehalalan yang mutlak harus dipenuhi) adalah bahwa proses pemingsanan tersebut:
Juru Sembelih Halal harus melakukan penyembelihan pada pangkal leher unggas dengan sekali sayatan tanpa mengangkat pisau. Organ-organ leher manakah yang wajib diputus untuk memastikan kehalalan penyembelihan?
Undang-Undang Pangan melarang Setiap Orang mengedarkan Pangan tercemar. Manakah dari kombinasi kondisi berikut yang seluruhnya dikategorikan sebagai Pangan tercemar?
Untuk mencegah bahaya kimiawi, Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan BTP yang tidak aman. Pelanggaran yang dilarang secara tegas terkait penggunaan BTP adalah
Setiap Orang yang terlibat dalam rantai Pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada Pangan untuk menjamin Keamanan Pangan. Pengendalian risiko bahaya ini wajib mencakup bahaya yang berasal dari:
Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan diancam sanksi pidana penjara paling lama:
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Keamanan Pangan adalah upaya untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Tiga kategori cemaran utama yang secara eksplisit disebutkan dalam undang-undang ini adalah:
Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) harus memastikan bahwa unggas yang akan disembelih memenuhi kondisi tertentu. Titik kritis kehalalan yang wajib dipastikan oleh Juru Sembelih Halal sesaat sebelum proses penyembelihan dimulai adalah bahwa unggas harus dalam keadaan:
Penanganan Pasca Penyembelihan meliputi scalding (perendaman pada air panas). Titik kritis kehalalan yang wajib dipastikan (di bawah pengawasan Penyelia Halal) sebelum unggas dimasukkan ke dalam air panas adalah: